Fatwa Ulama: Apakah Najis Yang Sedikit Itu Dimaafkan?
Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih
Soal:
Apakah benar bahwa najis yang ringan dan sedikit itu dimaafkan? Seberapa batasan sedikit itu? Misalnya jika pakaian terkena percikan air kencing kira-kira 1/3 tetes apakah perlu dibersihkan ataukan dimaafkan (tidak mengapa jika tidak dibersihkan)?
Jawab:
الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Menurut Abu Hanifah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa najis yang sedikit itu dimaafkan. Para ulama selain mereka juga mentoleransi najis yang sedikit namun dengan beberapa rincian. Adapun Syaikhul Islam (dan Abu Hanifah) memandang bahwa semua najis yang sedikit itu dimaafkan secara mutlak (tanpa rincian, pent.).
Dalil yang digunakan dalam pendapat ini adalah hadits-hadits tentang bolehnya istijmar (cebok dengan selain air). Karena jika seseorang ber-istijmar setelah selesai buang air kecil atau buang air besar, tentu masih akan tersisa sedikit najis. Karena cebok dengan batu atau selainnya tidak menghilangkan najis secara sempurna. Ini menunjukkan bahwa najis yang sedikit itu dimaafkan. Dan dalam hal ini tidak ada batasan dari syariat mengenai kadarnya. Sehingga mengenai batasan sedikitnya dikembalikan pada ‘urf (adat setempat). Najis yang dianggap sedikit oleh kebiasaan setempat, maka itu dimaafkan. Misalnya seperti yang ditanyakan penanya yaitu 1/3 tetesan, ini dianggap sedikit oleh ‘urf, maka dimaafkan.
Sumber: http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=40357
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Ushul Fiqh Adalah, Doa Untuk Pengantin Muslim, Doa Masuk Dan Keluar Masjid Sesuai Sunnah, Bacaan Setelah Tahiyat Akhir
Artikel asli: https://muslim.or.id/17152-fatwa-ulama-apakah-najis-yang-sedikit-itu-dimaafkan.html